DPR Ngamuk, Tambang Ilegal Sangihe Terus Jalan: Hukum Jangan Kalah!

Reporter : Redaksi
Tambang emas ilegal di Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara. Foto/Instagram

JAKARTA - Alasan menjaga ekonomi warga tak boleh menjadi karpet merah bagi tambang emas ilegal di Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara. Pemerintah didesak berhenti bersikap lunak terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) yang mengancam keselamatan masyarakat sekaligus merusak ekosistem pulau kecil.

Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi PKS, Ateng Sutisna, menegaskan penertiban tambang ilegal harus dilakukan sampai tuntas. Menurut dia, pertimbangan ekonomi tidak boleh mengalahkan hukum, apalagi ketika kerusakan lingkungan dan keselamatan warga menjadi taruhan.

“Jika alasan menjaga ekonomi warga dipakai untuk membiarkan tambang ilegal terus berjalan, maka negara sedang mempertaruhkan keselamatan masyarakat dan masa depan Sangihe,” kata Ateng di Jakarta.

Pernyataan itu menyoroti rencana Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menyebut penanganan PETI akan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat setempat.

Bagi Ateng, pendekatan semacam itu tidak boleh berujung pada pembiaran. Jika penambangan ilegal mengancam lingkungan dan melanggar ketentuan hukum, negara harus bertindak. Urusan penghidupan warga, kata dia, mesti dijawab melalui bantuan sosial, penciptaan lapangan kerja, dan pengembangan usaha alternatif, bukan dengan membiarkan tambang ilegal terus beroperasi.

Jangan Cuma Sasar Pekerja Lapangan

Masalah PETI bukan sekadar soal aktivitas penambangan tanpa izin. Penindakan yang hanya menyasar pekerja di lokasi berisiko membiarkan pihak-pihak yang mengendalikan bisnis tetap leluasa meraup keuntungan.

Ateng menyoroti pola kucing-kucingan yang disebut terjadi di lapangan. Alat berat dipindahkan ketika razia berlangsung, lalu kembali beroperasi setelah aparat meninggalkan lokasi. Bahkan, aktivitas penambangan disebut dapat berlanjut meski garis polisi sudah dipasang.

Situasi semacam itu menuntut penegakan hukum yang lebih serius. Aparat tidak cukup datang, melakukan penertiban sesaat, lalu meninggalkan lokasi tanpa memastikan kegiatan ilegal benar-benar berhenti.

“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pekerja lapangan. Telusuri siapa yang membiayai, siapa yang menguasai alat berat, dan siapa yang menikmati hasilnya,” tegasnya.

Desakan itu menempatkan pemodal, pengendali operasional, dan pihak yang menikmati keuntungan sebagai bagian penting dari penelusuran perkara. Tanpa mengungkap rantai pendanaan dan pihak yang berada di balik operasi, penertiban berisiko hanya menjadi tindakan sementara.

Data Ditjen Penegakan Hukum Kementerian ESDM dan analisis Indonesia Mining Institute yang dikutip dalam bahan pernyataan tersebut mencatat produksi emas ilegal nasional mencapai 120–150 ton per tahun dari sekitar 1.200 lokasi. Angka itu menggambarkan besarnya persoalan tambang ilegal yang membutuhkan pengawasan dan penegakan hukum serius.

Di Sangihe, ancamannya lebih rumit. Sebagai wilayah kepulauan dengan ruang terbatas dan daya dukung lingkungan yang rentan, kerusakan akibat pertambangan dapat berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat.

Lingkungan Rusak, Mata Pencaharian Terancam

Aktivitas PETI berisiko mencemari tanah dan sumber air, terutama apabila menggunakan bahan berbahaya seperti merkuri dan sianida tanpa pengelolaan yang memadai. Pencemaran dapat merembet ke ekosistem perairan dan mengancam keberlanjutan sektor perikanan maupun pertanian.

Padahal, kedua sektor itu menjadi tumpuan penghidupan masyarakat Sangihe. Kerusakan lingkungan akibat keuntungan tambang jangka pendek berpotensi meninggalkan beban panjang bagi warga yang menggantungkan hidup pada sumber daya alam.

Ateng juga mengingatkan bahwa perlindungan pulau kecil bukan sekadar pilihan kebijakan. Ia merujuk Pasal 35 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 sebagai bagian dari landasan hukum perlindungan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Menurut dia, penegakan aturan harus menjadi pegangan pemerintah dalam menentukan langkah terhadap aktivitas pertambangan di wilayah kepulauan. Kebijakan ekonomi tidak semestinya dijadikan alasan untuk mengabaikan ketentuan perlindungan lingkungan.

Hentikan Tambang, Siapkan Jalan Keluar bagi Warga

Ateng mendesak Kementerian ESDM, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah menyusun langkah terpadu untuk menghentikan operasi PETI di Sangihe. Penindakan harus disertai pengusutan terhadap pihak yang mendanai dan mengendalikan kegiatan penambangan.

Namun, penertiban juga harus menjawab persoalan ekonomi warga agar masyarakat tidak terus bergantung pada aktivitas yang melanggar hukum dan berisiko merusak lingkungan.

Pemerintah didorong mengembangkan sumber penghidupan alternatif melalui sektor perikanan, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta pariwisata berbasis konservasi. Program tersebut perlu disesuaikan dengan potensi lokal dan disertai pendampingan agar benar-benar bisa menjadi sumber pendapatan.

Pesannya tegas: perlindungan ekonomi warga dan penegakan hukum bukan dua hal yang harus dipertentangkan. Negara harus mampu menghentikan tambang ilegal sekaligus menyediakan pilihan hidup yang lebih aman dan berkelanjutan bagi masyarakat Sangihe.

Editor : Redaksi

Trending Minggu Ini
Berita Terbaru