Korban aplikasi HGI saat disidang di PN Surabaya.

SURABAYA - Maraknya perjudian digital di Jawa Timur tak lagi sebatas mengeruk habis harta warga. Praktik haram ini telah merusak sendi-sendi rumah tangga dan meninggalkan trauma mendalam bagi anak-anak yang kehilangan figur orang tua.

Dampak destruktif itu dirasakan langsung oleh keluarga Asmaul di Tuban. Dua anaknya yang duduk di kelas 3 SD beserta seorang balita harus bertahan hidup tanpa sosok ayah selama tujuh bulan terakhir.

Sang kepala keluarga terpaksa meringkuk di sel tahanan setelah dijatuhi vonis satu tahun penjara akibat terjerat aplikasi Higgs Games Island (HGI).

Menanggapi fenomena pilu yang terus berulang, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Timur, Yordan M. Batara Goa, mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bertindak radikal. Menurutnya, pemblokiran platform judi dari pusat tidak bisa lagi menggunakan cara-cara konservatif.

"Pencegahan secara teknologi dari pusat harus jauh lebih cepat dan presisi," tegas Yordan saat ditemui di Surabaya, Senin (5/10/2026).

Selama ini Pemprov Jawa Timur berada pada posisi timpang karena ketiadaan wewenang teknis. Tanpa hak mengeksekusi penutupan (take down) situs atau platform bandar, otoritas daerah praktis hanya menjadi penonton yang sebatas mencatat, memantau, lalu melapor ke pemerintah pusat.

Di sisi lain, Yordan menilai pendekatan penegakan hukum di lapangan kerap kali salah sasaran. Memenjarakan para pemain yang sudah masuk kriteria kecanduan berat sama sekali tidak menyelesaikan akar masalah, melainkan sekadar menjejali lembaga pemasyarakatan.

Para pemain terikat status sebagai korban yang membutuhkan intervensi medis serta psikologis. Pendekatan hukum progresif melalui Restorative Justice (RJ) dan mekanisme rehabilitasi total dinilai menjadi opsi yang jauh lebih masuk akal, sebagaimana penanganan terhadap korban penyalahgunaan narkotika.

"Menangkap pemain hanya memadati lapas tanpa menyelesaikan akar masalah. Penegakan hukum harus fokus mengejar penyedia jasa dan pengembang aplikasi," ujar politisi yang juga bertugas di Komisi A DPRD Jatim tersebut.

Skema peredaran perjudian digital kini kian cerdik. Banyak pengembang dengan sengaja menyamarkan fitur taruhan ke dalam balutan gim ketangkasan biasa di ponsel pintar, membuat masyarakat awam terkecoh hingga akhirnya terjerat perangkap hukum.

Guna membendung ancaman tersebut di tingkat daerah, Pemprov Jatim telah mengundangkan Perda Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Trantibum Linmas.

Aturan ini memuat klausul khusus Tertib Ruang Siber yang memberi mandat pelaksanaan patroli siber daerah hingga penyediaan fasilitasi rehabilitasi psikologis bagi warga yang terjerat.

DPRD Jatim memastikan akan mengawal ketat implementasi perda tersebut, memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum, serta mendorong penambahan alokasi anggaran edukasi siber pada Dinas Kominfo Jatim dalam pembahasan APBD mendatang.

 

Editor : Redaksi

Berita Terbaru